Selama libur bersama 29 Mei hingga 1 Juni 2025, bila masyarakat mendengar, mengetahui dan atau mengalami tindak pidana curanmor, aksi premanisme, tawuran dan pencurian rumah kosong serta kejahatan jalanan lainnya dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 atau nomer pengaduan WhatsApp 082211110110 maupun akun media sosial Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jajaran.
“Mari bersama kita antisipasi kerawanan kejahatan yang meresahkan. Polri tidak dapat bekerja sendiri tanpa peran aktif dan partisipasi masyarakat, Polri Untuk Masyarakat. Wilayah aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya. (Red).