Diungkapkannya, sampai dengan tanggal 23 Maret 2022 pukul 13.10 WIB, diperoleh data jumlah peserta PPS dari Jakarta Barat sebanyak 3.078 orang wajib pajak dengan nilai Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebesar 524,6 miliar rupiah.
Adapun jumlah peserta PPS secara nasional sebanyak 26.860 peserta dengan nilai Pajak Penghasilan yang dibayarkan mencapai 4 triliun rupiah.
“Dari 3.078 peserta PPS Jakarta Barat, total harta bersih yang diungkapkan senilai 5.049,82 miliar rupiah, dengan rincian 641 orang mengikuti Kebijakan I, 2.859 peserta mengikuti Kebijakan II. Dengan melibatkan para pemangku kepentingan, diharapkan lebih banyak lagi wajib pajak yang memperoleh informasi dan bisa memanfaatkan PPS ini,” ujar Fathimati Zahra. (Red).












