“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaataan,” ujar Fathimati Zahra.
Dijelaskan Zahra, bagi wajib pajak yang mengikuti PPS ini akan mendapatkan manfaat yaitu dibebaskan atas sanksi 200% terhadap aset yang kurang diungkap sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) UU Tax Amnesty bagi wajib pajak yang mengikuti Kebijakan I PPS. Bagi wajib pajak yang mengikuti Kebijakan II PPS, manfaat yang didapatkan yaitu tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap.












