Bandung, BEDAnews – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan program Reforma Agraria melalui kegiatan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama dan Berita Acara Kesepakatan, Rabu (15/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kota Bandung ini difokuskan pada tahapan Fasilitasi Pendampingan Usaha bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria Tahun 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Yayat Ahadiat Awaludin, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian koordinasi intensif yang telah dibangun bersama para pemangku kepentingan.
Penandatanganan ini menjadi landasan formal untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca-sertifikasi tanah.
Dalam arahannya, Yayat Ahadiat Awaludin menegaskan bahwa esensi dari Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset atau pemberian legalitas tanah semata.
Menurutnya, program ini bertujuan jangka panjang untuk memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap sumber daya dan peluang ekonomi.
”Reforma Agraria adalah tentang bagaimana kita memastikan manfaat dari sertifikasi tanah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat. Melalui kerja sama ini, kita membangun komitmen bersama yang berkelanjutan dalam memberikan pendampingan usaha, mulai dari peningkatan kapasitas pelaku usaha hingga strategi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara mandiri,” ujar Yayat.
Lebih lanjut, Yayat berharap melalui sinergi antar-lembaga dan para pemangku kepentingan ini, pendampingan yang diberikan dapat benar-benar memberdayakan masyarakat.
Fokus utama pendampingan ini adalah agar pelaku usaha di lapangan memiliki daya saing yang lebih baik, sehingga pada akhirnya mampu meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan warga di Kota Bandung secara berkelanjutan.













