Menurut Rizky Rismawan, SH, dan Karunia Fitriadi, SH, kantor hukumnya TM & rekan, kini banyak kedatangan korban EDC cash untuk sekedar konsultasi dan bahkan langsung minta pendampingan hukum.
“Kami kini tengah mendata dan mendalami para korban investasi bodong EDC cash yang meminta pendampingan kami,” ungkap advokat Rizky Rismawan, SH., yang didampingi advokat Karunia Fitriadi, S.H., di kantor Hukum TM & Rekan, Cakung Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021).
Rizky Rismawan menyebutkan, dari pengakuan mereka (korban EDC cash) pada awalnya investasi berjalan lancar dan para korban dapat mencairkan koin yang telah diinvestasikannya. Namun enam bulan terakhir ini sudah tidak bisa dicairkan.
Untuk itu lanjut Rizky, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan membantu secara hukum para korban investasi bodong EDC cash, dengan menjadikan Kantor Hukum TM & Rekan di JaIan Penggilingan Elok Blok P-1 No. 3 Cakung Jakarta Timur sebagai posko pengaduan.