JAKARTA, BEDAnews.com – Alih-alih mendapatkan keuntungan berlipat dari hasil berinvestasi di uang kripto, kini ribuan member E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) resah, karena uang yang diinvestasikannya tak jelas keberadaannya.
Jangankan keuntungan berlipat ganda yang diharapkan, modal yang ditanamkan dalam investasi itupun nasibnya tak ada kejelasan.
Kegelisan mereka semakin menjadi, manakala CEO perusahaan EDC cash Abdulrahman Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang, yang tertuang dalam Nomor laporan LP/1815/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 5 April 2021.
Menyusul ditetapkannya bos EDC cash Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka, puluhan orang yang mengaku korban EDC cash, meminta pendampingan dan bantuan hukum, salah satunya lewat kantor Hukum TM & Rekan.