KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, berkenan menerima audensi Forum Komunikasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (Forkodetaba KBT), Jum’at 26 Mei 2023, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus).
Ketua DPRD yang akrab disapa Kang Sugih itu, saat menerima audensi didampingi, Wakil Ketua I H. Wawan Riswandi, Ketua Fraksi PKS H. Tedi Surahman, Wakil Ketua II H. Yayat Hidayat, Ketua Fraksi Golkar H. Cecep Suhendar, Ketua Komisi B H. Praniko Imam Sagita, Ketua Fraksi PDI Perjuangan M. Luthfi Hafiyyan, Ketua Fraksi PAN H. Eep Jamaludin Sukmana, dan Ketua Fraksi PKB Hj. Renie Rahayu Fauzi. Selanjutnya Kang Sugih mempersilahkan dua orang perwakilan dari Forkoderaba untuk menyampaikan aspirasinya.
Perwakilan pertama,Sekretaris Forum Komunikasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timut (Forkodata KBT), Heru J. Nirwantya, menuntut kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, juga para anggota DPRD di wilayah Bandung Timur segera menepati janjinya yang diucapkan selama kampanye untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Timur.
Heru menambahkan, wacana pembentukkan KBT itu dimulai sejak tahun 2004 hingga 2009, bahkan terjadi negoisasi hingga ada kesepakatan. Namun hingga saat ini tidak ada lanjutan sama sekali. “Berbeda dengan daerah lain yang begitu cepat direalisasikan, sementara KBT yang harusnya lebih dahulu ada malah kalah dengan Subang,” katanya diruang Banmus DPRD, Jum’at 26 Mei 2023.
Sebagai gambaran, Heru menjelaskan, dari 16 yang mengajukan pemekaran sudah 9 wilayah yang sudah direalisasikan. Jadi sisanya tinggal 7 daerah lagi termasuk Kabupaten Bandung, apa tidak ada keinginan menggenapkan menjadi 10 daerah, yang tentunya membutuhkan dukungan eksekutif dan legislatif.
Sementara dari Wakil Ketua, Sobar, menegaskan, apakah Kabupaten Bandung Timur mau ditandatangani atau tidak. Ini perlu pejelasan dari semua pihak. Jangan sampai kedatangan Forkodetaba yang mewakili 11 kecamatan di KBT tidak kejelasan sama sekali.
“Kami hanya menuntut janji politik Bapak Bupati Bandung termasuk anggota DPRD Kabupaten Bandung yang berjanji akan berusaha untuk terbentuknya KBT,” tegasnya.
Selain itu, Sobar juga memberikan Surat Pernyataan Sikap, yang isi suratnya, Pada hari ini Jum’at tanggal dua puluh enam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga, kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) menimbang Pertemuan FORKODETADA KBT, Bupati Kabupaten Bandung, Dandim dan Polres tanggal 10 Februari 2022 sampai saat ini tidak ada realiasinya.
Maka dengan ini kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Pembentukan Kabupaten Bandung Timur merupakan mutlak aspirasi masyarakat di Kabupaten Bandung Wilayah Timur yang terdiri dari 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: Nagreg, Cicalengka, Cikancung, Rancaekek, Solokanjeruk, Paseh, Majalaya, Ibun, Kertasari, Pacet, Ciparay, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.
2. Agar segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat kepada Bapak Bupati Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bandung Timur dan diserahkan ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
3. Apabila Point 2 tidak dapat direalisasikan dalam waktu 1 bulan kedepan sejak surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, maka kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) akan mengajukan gugatan hukum melalui PTUN kepada:
a. Bupati Kabupaten Bandung karena Pemerintahan Kabupaten Bandung sudah malpraktek dalam memenuhi hak konstitusi warga Kabupaten Bandung wilayah timur.
b. DPRD Kabupaten Bandung karena tidak menjalankan amanah konstitusi SK DPRD Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Persetujuan Terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung dan Hasil Kerja Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2009 Serta Penyerahan Pembahasan 5 (Lima) buah Raperda Kepada Pemerintah Pemerintah Bandung dimana pada Pasal 1 Point B ayat 2 Menerima Hasil Kerja Pansus II untuk Merekomendasikan Pembentukan Kabupaten Bandung Timur sesuai aspirasi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.***