• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Rabu, Juni 7, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kang Sugih terima Audensi Forkodetaba KBT, Sobar: KBT Mau Ditandatangani atau Tidak

Kang Sugih terima Audensi Forkodetaba KBT, Sobar: KBT Mau Ditandatangani atau Tidak

Ki Agus by Ki Agus
26 Mei 2023
in Entertain, News, Politik
0
0
SHARES
635
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, berkenan menerima audensi Forum Komunikasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (Forkodetaba KBT), Jum’at 26 Mei 2023, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua DPRD yang akrab disapa Kang Sugih itu, saat menerima audensi didampingi, Wakil Ketua I H. Wawan Riswandi, Ketua Fraksi PKS H. Tedi Surahman, Wakil Ketua II H. Yayat Hidayat, Ketua Fraksi Golkar H. Cecep Suhendar, Ketua Komisi B H. Praniko Imam Sagita, Ketua Fraksi PDI Perjuangan M. Luthfi Hafiyyan, Ketua Fraksi PAN H. Eep Jamaludin Sukmana, dan Ketua Fraksi PKB Hj. Renie Rahayu Fauzi. Selanjutnya Kang Sugih mempersilahkan dua orang perwakilan dari Forkoderaba untuk menyampaikan aspirasinya.

Perwakilan pertama,Sekretaris Forum Komunikasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timut (Forkodata KBT), Heru J. Nirwantya, menuntut kepada Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, juga para anggota DPRD di wilayah Bandung Timur segera menepati janjinya yang diucapkan selama kampanye untuk mewujudkan Kabupaten Bandung Timur.

Heru menambahkan, wacana pembentukkan KBT itu dimulai sejak tahun 2004 hingga 2009, bahkan terjadi negoisasi hingga ada kesepakatan. Namun hingga saat ini tidak ada lanjutan sama sekali. “Berbeda dengan daerah lain yang begitu cepat direalisasikan, sementara KBT yang harusnya lebih dahulu ada malah kalah dengan Subang,” katanya diruang Banmus DPRD, Jum’at 26 Mei 2023.

BeritaTerkait

Hari Lanjut Usia Nasional Ke 27 Pemkot Cimahi Gelar Senam Bersama Lansia

7 Juni 2023

Bertemu Capres Ganjar Pranowo, Pro GP Akan Bekerja Maksimal Menangkan Ganjar

7 Juni 2023

Sebagai gambaran, Heru menjelaskan, dari 16 yang mengajukan pemekaran sudah 9 wilayah yang sudah direalisasikan. Jadi sisanya tinggal 7 daerah lagi termasuk Kabupaten Bandung, apa tidak ada keinginan menggenapkan menjadi 10 daerah, yang tentunya membutuhkan dukungan eksekutif dan legislatif.

Sementara dari Wakil Ketua, Sobar, menegaskan, apakah Kabupaten Bandung Timur mau ditandatangani atau tidak. Ini perlu pejelasan dari semua pihak. Jangan sampai kedatangan Forkodetaba yang mewakili 11 kecamatan di KBT tidak kejelasan sama sekali.

“Kami hanya menuntut janji politik Bapak Bupati Bandung termasuk anggota DPRD Kabupaten Bandung yang berjanji akan berusaha untuk terbentuknya KBT,” tegasnya.

Selain itu, Sobar juga memberikan Surat Pernyataan Sikap, yang isi suratnya, Pada hari ini Jum’at tanggal dua puluh enam bulan Mei tahun dua ribu dua puluh tiga, kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) menimbang Pertemuan FORKODETADA KBT, Bupati Kabupaten Bandung, Dandim dan Polres tanggal 10 Februari 2022 sampai saat ini tidak ada realiasinya.

Maka dengan ini kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Pembentukan Kabupaten Bandung Timur merupakan mutlak aspirasi masyarakat di Kabupaten Bandung Wilayah Timur yang terdiri dari 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu: Nagreg, Cicalengka, Cikancung, Rancaekek, Solokanjeruk, Paseh, Majalaya, Ibun, Kertasari, Pacet, Ciparay, Bojongsoang, Cileunyi, Cilengkrang dan Cimenyan.
2. Agar segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat kepada Bapak Bupati Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Bandung Timur dan diserahkan ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
3. Apabila Point 2 tidak dapat direalisasikan dalam waktu 1 bulan kedepan sejak surat pernyataan sikap ini kami sampaikan, maka kami Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) akan mengajukan gugatan hukum melalui PTUN kepada:

a. Bupati Kabupaten Bandung karena Pemerintahan Kabupaten Bandung sudah malpraktek dalam memenuhi hak konstitusi warga Kabupaten Bandung wilayah timur.
b. DPRD Kabupaten Bandung karena tidak menjalankan amanah konstitusi SK DPRD Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Persetujuan Terhadap 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung dan Hasil Kerja Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2009 Serta Penyerahan Pembahasan 5 (Lima) buah Raperda Kepada Pemerintah Pemerintah Bandung dimana pada Pasal 1 Point B ayat 2 Menerima Hasil Kerja Pansus II untuk Merekomendasikan Pembentukan Kabupaten Bandung Timur sesuai aspirasi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.***

Tags: Forkodata KBTKang SugihMenuntut
Previous Post

Satgas Yonif Raider 200/BN Bantu Perbaiki Mesin Rumput Warga

Next Post

PEMBAGIAN BERAS BANTUAN PANGAN DI DESA SUKAME TAHAP 2

Related Posts

News

Hari Lanjut Usia Nasional Ke 27 Pemkot Cimahi Gelar Senam Bersama Lansia

7 Juni 2023
Politik

Bertemu Capres Ganjar Pranowo, Pro GP Akan Bekerja Maksimal Menangkan Ganjar

7 Juni 2023
News

Bakamla RI Gelar ASEAN Coast Guard Forum 2023 di Jakarta

7 Juni 2023
Headline

DPRD Jawa Barat Belajar Pembangunan Infrastruktur Ke Pemprov DIY

7 Juni 2023
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati saat memimpin kunjungan kerja Komisi di UPTD Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan di Kabupaten Cirebon.
Ekonomi

Anggaran Pelayanan Pelatihan Bagi Masyarakat Penghasil Hutan Dinilai Kurang

7 Juni 2023
News

Turunkan Tingkat Pencemaran Udara, Pemkot Cimahi Gelar Uji Emisi Gratis

6 Juni 2023
Next Post

PEMBAGIAN BERAS BANTUAN PANGAN DI DESA SUKAME TAHAP 2

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In