• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Minggu, Mei 28, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kang Daria tuntut Penggantian Lahan ke PT Geo Dipa Energi, H. Dasep: Pembukaan Lahan Menggunakan Skenario UU 22 tahun 2012

Kang Daria tuntut Penggantian Lahan ke PT Geo Dipa Energi, H. Dasep: Pembukaan Lahan Menggunakan Skenario UU 22 tahun 2012

Ki Agus by Ki Agus
1 Maret 2023
in Headline, News, Politik
0
0
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Jamparing Institute, H. Dadang Risdal Azis, menuntut PT Geodipa Energi untuk segera melakukan penggantian lahan yang sesuai aturan harus 2 kali lipat dari lahan yang dipergunakannya itu, yang seharusnya segera dilaksanakan setahun setelah surat perizinan turun.

Dadang yang akrab disapa Kang Daria itu, memprediksikan kerusakan lingkungan akibat dari pembangunan yang dilakukan Geodipa. Untuk saat ini mungkin belum ada tanda-tanda signifikan tapi di masa mendatang akan dirasakan masyarakat akibat dari pembabatan hutan lindung itu.

“Jadi saya meminta kepada geodipa untuk segera melakukan penggantian lahan yang sesuai dengan status lahan yang dipergunakannya,” katanya saat melakukan audensi ke Komisi A DPRD Kabupaten Bandung terkait penggantian lahan, Rabu 1 Maret 2023.

Apalagi surat itu rurun sejak tahun 2021, ungkap Kang Daria, jadi susah seharusnya penggantian lahan dilakukan yang sesuai dengan perundang-undangan. Dan jangan lagi terjadi kelalaian dalam kewajiban untuk memenuhi hal itu.

BeritaTerkait

Calon DPD RI, Syarief Hidayatulloh Resmikan Posko Pemenangan Anies

27 Mei 2023

Semakin Tinggi Pohon semakin Keras Angin Menerpa, Renie: PKB tetap Eksis Melayani Umat

27 Mei 2023

Kang Daria menjelaskan, lahan yang dipergunakan oleh Geodipa Energi itu seluas 2,6 ha, yang harus diganti, termasuk 8,9 ha yang harus diganti sebanyak 2 kali lipat dari penggunaan lahan tersebut 4 November 2018 dan 2021 yang harus diganti.

Bahkan tokoh masyarakat Kecamatan Pasirjambu, H. Dasep Kurnia Gunarudin, yang ikut menghadiri audensi tersebut meminta kejelasan pembayaran lahan yang dianggapnya sudah menyalahi perjanjian. Kalau memang sudah sepakat mengapa harus ada pengurangan pembayaran? Jelas hal ini sangat merugikan sekali masyarakat kecil,” tegas Dasep.

Dasep mengatakan saat PT Geo Dipa Energi melakukan sosialisasi menggunakan skenario atau melanisme Undang-Undang Nomor 22 tahun 2012,  kalau lahan yang akan dipergunakan untuk kepentingan umum. Ironisnya ditengah jalan, peraturan tersebut dilaksanakan dengan alasan lahan yang dipergunakan merupakan infrastruktur panas bumi.

Ironisnya masyarakat yang mengharapkan pembayaran dari lahan yang dipergunakan geo dipa untuk menyambung kehidupannya harus melakukan pinjaman ke renternir atau siapa saja yang bersedia memberikannya. Setelah realisasi jumlah yang sebelumnya permeter Rp200 ribu menjadi Rp40 ribu-Rp45 ribu, “Saya ingin meminta penjelasannya dari geo dipa terkait permasalahan ini,” ujar Dasep.

Selanjutnya untuk pemberdayaan masyarakat setempat atau sekitarannya, lebih tepatnya “setempat” itu tidak terjadi sama sekali. Untuk masuk sebagai Satpam saja, diungkapkan tokoh yang juga anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS itu, harus bayar uang terlebih dahulu.

Sementara itu, pimpinan rapat, Acep Ana, menuturkan usai menerima audensi, bahwa permasalahan itu ada bahasa bila tidak ditindak sesuai dengan perundang-perundangan maka akan berdampak pada masyarakat di masa depan. Untuk melengkapi keterangan itu, yang disebutkan Herni, mewakili DPMPSPT, bahwa secara normatif perizinan itu tidak ada masalah. Tapi untuk izin operasional kewenangannya ada di kementerian.

Dari pihak geo dipa energi, Aditia Rahman asisten amanger, menuturkan, kalau perusahaannya sudah menempuh jalur yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Begitu juga dengan melayani masyarakat sudah dilakukannya.***

Tags: Geo DipaKomisi ALahan Pengganti
Previous Post

Peduli Korban Banjir, Srikandi Sahabat H. Maslani Bagikan 2000 Nasi Bungkus dan Air Mineral

Next Post

Jelajah Rasa, Buka Puasa dengan Berbagai Rasa di Luminor Hotel Kota

Related Posts

Politik

Calon DPD RI, Syarief Hidayatulloh Resmikan Posko Pemenangan Anies

27 Mei 2023
Headline

Semakin Tinggi Pohon semakin Keras Angin Menerpa, Renie: PKB tetap Eksis Melayani Umat

27 Mei 2023
Politik

Didominasi Caleg Muda, Demokrat Demak Siap Raih Kursi Tiap Dapil

27 Mei 2023
Edukasi

Guru Besar Manajemen Pendidikan Singkap Tiga Nilai Edukasi dalam Wisuda

27 Mei 2023
Headline

Ketua Fraksi PKB: Jangan Mancing Ikan di Air Keruh

27 Mei 2023
Entertain

Numpang Beken! 66 Orang Artis (Selebritis) Nyaleg

27 Mei 2023
Next Post

Jelajah Rasa, Buka Puasa dengan Berbagai Rasa di Luminor Hotel Kota

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In