Perbuatan Rasulullah saw. ini membuktikan bahwa beliau sebagai kepala negara mengelola secara langsung dalam penyediaan rumah layak huni untuk rakyatnya.
Bukan hanya untuk rakyat miskin, tetapi siapa saja yang membutuhkan akan dibantu dan ditangani secara langsung. Pemenuhan kebutuhan pokok itu pun dipenuhi negara bagi orang per orang, bukan kebutuhan komunal.
Adapun terkait anggaran yang digunakan untuk membangun perumahan untuk rakyat ini, maka Rasulullah saw. mencontohkan kepada kita bahwa pembiayaan pembangunan diambil dari kas negara (baitul mal) dan bersifat mutlak. Sumber-sumber pemasukan serta pintu-pintu pengeluarannya berdasarkan ketentuan syariat. Artinya tidak dibenarkan menggunakan konsep anggaran berbasis kinerja apa pun alasannya. Sehingga kapan pun rakyat membutuhkan bantuan, negara siap. Masyarakat yang butuh bantuan untuk merenovasi rumahnya yang tidak layak huni, bisa segera dibantu negara, tanpa harus berbelit-belit dalam pengurusannya.