Pemerintah memang memberi kesempatan bagi para pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Namun, prosesnya tidak semudah yang diklaim. Syarat administrasi yang harus dipenuhi cukup kompleks, meliputi:
– Bukti Kepemilikan Lahan, banyak warung kecil yang beroperasi di bangunan sewaan atau rumah kontrakan, sehingga tidak memiliki sertifikat tanah atas nama mereka sendiri. Persyaratan ini menjadi kendala besar karena mereka tidak bisa mendaftarkan usaha sebagai pangkalan resmi jika tidak memiliki bukti kepemilikan lahan. Akibatnya, hanya pemilik lahan yang bisa mengajukan izin, yang berarti banyak warung kecil akan tereliminasi dari sistem distribusi gas subsidi.
– Surat Izin Usaha, bagi pemilik usaha besar, mengurus surat izin usaha mungkin hanya sekadar prosedur administrasi. Namun, bagi pemilik warung kecil yang selama ini berjualan secara mandiri tanpa izin resmi, mengurus surat izin usaha bisa menjadi hal yang sulit dan memakan waktu. Banyak dari mereka yang tidak terbiasa dengan prosedur birokrasi atau bahkan tidak tahu harus memulai dari mana. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus izin ini, yang tentu memberatkan bagi usaha mikro.
– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Surat Izin Lainnya. Dokumen ini umumnya diperlukan untuk usaha berskala menengah ke atas. Sedangkan warung kecil yang hanya menjual beberapa tabung gas elpiji dalam sehari sering kali tidak memiliki kapasitas untuk mengurus dokumen-dokumen ini. Selain itu, proses perizinan ini juga membutuhkan waktu lama, yang dapat menghambat mereka dalam beradaptasi dengan kebijakan baru.
– Surat Referensi Bank, sebagian besar warung kecil masih beroperasi dalam sistem keuangan yang sederhana, tanpa rekening bisnis atau riwayat transaksi yang dapat dijadikan referensi oleh bank. Untuk mendapatkan surat referensi, pemilik usaha harus memiliki rekening bisnis aktif dengan jumlah transaksi tertentu, yang tidak semua warung kecil bisa penuhi. Persyaratan ini bisa menjadi penghalang bagi mereka yang selama ini menjalankan usaha berbasis tunai tanpa keterlibatan perbankan.
– Dokumen Persetujuan Lingkungan, persyaratan ini menjadi tantangan lain bagi pengecer kecil, terutama karena mereka umumnya beroperasi di lingkungan pemukiman yang tidak memiliki izin usaha khusus. Untuk mendapatkan dokumen persetujuan lingkungan, sering kali diperlukan kajian lingkungan atau rekomendasi dari instansi terkait, yang bisa menjadi proses panjang dan rumit. Padahal, warung-warung kecil hanya menjual gas dalam jumlah terbatas dan tidak memiliki dampak lingkungan yang signifikan.