Surabaya, BEDAnews.com
Sungguh biadap perbuatan CH 56 tahun kakek dengan cucu ini warga Benowo Surabaya, tega mencabuli tetangganya sendiri sebut saja bunga usia 10 tahun bocah kelas 5 SD. Tersangka adalah tetangga korban sendiri berdalih terangsang ketika melihat korban main ke kios jahit tersangka yang hanya berjarak puluhan meter dari rumah korban.
Kronologis kejadiannya pada saat korban main ke kios jahit tersangka dan kios dalam keadaan sepi, tersangka memanggil korban agar mendekat lalu tersangka mencium pipi, meraba-raba payudara dan memasukkan jarinya ke vagina korban.
Kemudian tersangka lalu mengancam korban supaya tidak cerita kepada siapa pun dan setelah itu tersangka memberikan uang 20.000 dua puluh ribu rupiah kepada korban, agar tidak cerita kepada siapapun.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya dan diancam dengan pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terutamanya pasal 76e dan diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Imam)













