“Sebagai wujud nyata kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat, maka diberikanlah hak yang tertinggi yaitu hak milik. Ini yang kali pertama BP Batam melepaskan HPL-nya. Syukur Alhamdulillah,” ujarnya melalui keterangan, Rabu (19/3).
Sementara Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman menyatakan bahwa, pembagian SHM ini adalah langkah penting dalam mendukung program transmigrasi di Barelang. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa warga Rempang mendapatkan hak-hak mereka secara penuh. Pembagian SHM ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian Transmigrasi telah koordinasi dengan Menteri Bappenas tentang penetapan kawasan transmigrasi Barelang.