Kajati mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi.
“Korban TPPO seringkali mengalami trauma fisik akibat kekerasan atau eksploitasi yang mereka alami. Secara psikologis, mereka dapat mengalami gangguan mental, kecemasan, dan stres pasca-trauma yang signifikan, “tuturnya.
Selain itu, dampak sosial ekonomi juga terasa, dengan adanya kerugian dalam hal kehilangan pekerjaan, pendidikan, dan sering kali reputasi sosial yang terganggu. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban tppo adalah melalui mekanisme restitusi.
Terakhir Kajati Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini, Kajati berharap dengan diberikanya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini.













