Pembentukan Kamoung Restorative Justice dan Pembentukan Rumah Restorative Justice ini berdasarkan surat Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Nomor 475/E/Es.2/02/2022 tanggal 8 Februari 2022 dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor: 187/237 Tahun 2022 tentang pembentukan kampung restorative Justice di Kota Banjar.
Hadir dalam acara tersebut Wakajati, Aspidum, Kabag TU, Kajari Kota Banjar, Wakil Walikota Banjar dan Unsur Forkopimda Kota Banjar.
Kajati Jawa Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Wakil Walikota Banjar dan Kajari kota Banjar atas inisiasi untuk membangun Rumah Restorative Justice.
Hal ini merupakan wujud kerjasama petahelix di tingkat kota yang dapat membawa manfaat kepada masyarakat khususnya di Kota Banjar.