JAKARTA, BEDAnews – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana No: Print-1080/O.1.4/Euh.1/05/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Tersangka DR. Eggi Sudjana, SH, M.Si, Dkk.
Eggi, diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, demikian disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (17/5/2019).
“Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan tersebut adalah sebanyak 5 orang,” Nirwan Nawawi.