*Tuntutan Ringan dalam Kasus Penganiayaan*
Perkara lain yang menimbulkan polemik adalah, tuntutan ringan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Aelyn Halim, mantan Puteri Indonesia Favorit 2010. Ketiganya dituntut tiga bulan penjara.
Safrianto menyebut bahwa, tuntutan tersebut sudah melalui pertimbangan hukum dan kemanusiaan, termasuk memperhatikan hasil visum dan usia terdakwa.
“Visum menyatakan luka ringan, hanya memar. Dua dari tiga terdakwa sudah lanjut usia, 72 dan 75 tahun. Ini menjadi dasar kami dalam menuntut dengan mempertimbangkan nilai keadilan yang proporsional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam pengambilan keputusan.
*Tanggapan atas Kritik Soal Transparansi*
Terkait tuduhan bahwa Kejari Jakarta Pusat tertutup terhadap kritik dan enggan memberikan akses informasi kepada media, Safrianto membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa, pihaknya tetap membuka komunikasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan akun resmi media sosial Kejari Jakpus.












