“Bagi para pengguna jasa KA yang merasa kehilangan barang, baik saat berada di dalam kereta api maupun di sekitar lingkungan stasiun, dapat melaporkannya kepada kondektur yang sedang bertugas di dalam kereta, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) di stasiun, maupun melalui Contact Center KAI 121,” ujar Muhibbuddin pada Sabtu 20 Juni 2026.
Ia menjelaskan, setelah laporan diterima, petugas akan segera melakukan proses pencarian. Jika barang dapat ditemukan saat itu juga, maka akan langsung diserahkan kepada pemiliknya. Namun apabila belum ditemukan, KAI akan terus melakukan penelusuran dan memberikan informasi perkembangan penanganan melalui sambungan telepon kepada pelapor.
Selain menerima laporan kehilangan, KAI juga memiliki prosedur khusus dalam menangani barang temuan. Setiap barang yang ditemukan di dalam kereta atau area stasiun akan diumumkan melalui pengeras suara. Jika tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, barang tersebut akan diamankan di pos pengamanan stasiun.













