Dari sistem tersebut, sesuai ketentuan kuota, disesuaikan berdasarkan masing-masing tingkat sekolah. Jenjang TK : zonasi 80 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua/wali 5 persen. Jenjang SD pembagian persentase kuotanya sama dengan TK. Sementara untuk jenjang SMP : zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua/wali 5 persen dan jalur prestasi kuotanya 30 persen.

Dalam acara tersebut juga terjadi dialog terkait beberapa kendala dan fenomena setiap musim PPDB yang disampaikan oleh beberapa perwakilan peserta. Bahkan kegiatan ini juga di ikuti langsung secara daring oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat (Jabar).












