KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi pernyataan Gubernur Provinsi Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, tentang larangan siswa membawa motor ke sekolah dan ada penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), disampaikan Kadisdik Kabupaten Bandung Enjang Wahyudin, melalui telepon selular, Rabu 9 April 2025, sangat mendukung sekali.
Mengingat di Kabupaten Bandung secara kewilayahan hanya menaungi SD dan SMP, disebutkannya, tidak mungkin para siswa SMP membawa motor ke sekolah. Bila pun membawa kendaraan pastinya akan dicegat kepolisian karena merupakan bentuk pelanggaran.
“Apa lagi usia siswa SMP itu masih dibawa kelayakan untuk memperoleh SIM C, jadi tidak mungkin bisa membawa motor ke sekolah,” katanya.
Mungkin ada juga yang nekat membawa motor, lanjutnya, tapi perlu juga ditegaskan, kalau hal tersebut bisa saja merupakan kelalaian orang tuanya. Sudah tahu masih di bawah umur tapi sengaja diperbolehkan diberi motor.
Sementara untuk penjualan LKS di sekolah, berdasarkan pengalamannya selama ini, ia mengungkapkan sudah tidak terjadi di wilayah Kabupaten Bandung. Untuk itu ia mengimbau kepada orang tua siswa, bila kemudian ada menerima kabar penjualan LKS bisa menghubungi Dinas Pendidikan untuk mengadukannya.
“Karena secara universal apa yang dikatakan Kang Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat semata-mata untuk kebaikan masyarakat, begitu juga di Kabupaten Bandung,” tutup Enjang.***