Selain itu, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) menjadi materi penting lainnya yang akan diterima para siswa.
Mengacu pada amanat Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru serta Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6197/D.D4/PD/2019 tersebut, para siswa juga akan mendapat materi lain yang berkaitan dengan hukum.
Seperti, pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari implementasi penguatan pendidikan karakter. Sedangkan materi sekolah ramah anak diberikan sebagai wujud implementasi tolak kekerasan bagi siswa di sekolah.
Kegiatan PLS dilaksanakan di bawah tanggung jawab kepala sekolah, melibatkan para guru serta pengawas pembina dan komite sekolah, wajib mengenalkan materi mengenai sekolah tanggap bencana tentang kesiapsiagaan siswa terhadap bencana, tata tertib berlalu lintas, sekolah sehat, dan muatan lokal (mulok) yang berkaitan dengan budaya lokal daerah. Khusus mulok yang dikembangkan satuan pendidikan, disesuaikan kondisi potensi daerah dan lingkungan sekolah bersangkutan.













