Inspektorat memandang pelaporan LHKPN sebagai hal penting dan berharap tingkat kepatuhan para kades dalam melaporkan LHKPN dapat mencapai seratus persen. Untuk menindaklanjuti aturan ini, Irban Khusus beserta timnya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan pengisian LHKPN kepada para kades di lima eks kewedanaan pada tahun 2023 dan 2024.
“Kewajiban melaporkan dilakukan setiap tahun dalam neraca tahunan yang mencakup periode 1 Januari – 31 Desember, pada awal masa jabatan, dan akhir masa jabatan,” jelasnya. Kades diwajibkan melaporkan LHKPN yang mencakup harta seluruh anggota keluarga inti dengan batas akhir pelaporan setiap tanggal 31 Maret.
Dalam praktek pelaporan, kades perlu mengaktifkan akun dengan mengirimkan email. Tim Irban Khusus akan memfasilitasi aktivasi akun tersebut ke admin LHKPN KPK RI. Selanjutnya, Inspektorat daerah akan mengaktifkan akun tersebut untuk pelaporan dalam bentuk formulir LHKPN. “Kades harus menyertakan data pendukung seperti sertifikat tanah, kuitansi perhiasan, bukti kepemilikan hibah atau beli baik harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bukti kepemilikan hewan ternak,” kata R. Syaiful.










