Selanjutnya, imbuh Kades Jamus, tidak hanya sampai disitu, pihaknya menghimbau dan meminta para Kades, ketika berbicara Pemerintahan Desa maupun tentang Desa, tanggalkan terlebih dahulu ego kelompok, baju politik masing-masing Kades, murni kita bicara untuk kepentingan Desa.
Dalam menindaklanjuti terkait UUD no 3 tahun 2024 atas perubahan UUD no 6 tahun 2014, para Kades harus mengawal sampa Perda dan Perbup. Kita tahu saat ini di Demak ada kurang lebih 11 Perda dan kurang lebih 21 Perbup terkait tentang Desa dan pemerintahan Desa, apa lagi dalam uu no 3 th 2024 ada banyak perubahan, baik terkait kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, terkait juga rekognisi dan subsidiaritas dll.
“Dan hari ini semua kades Demak sepakat bersama-sama mengawal implementasi UU Desa hasil revisi dan pelibatan Kades dalam menyusun baik Perda dan Perbup terkait Desa yang baru maupun yang nantinya di revisi,” pungkasnya. (Red).