DEMAK || bedanews.com – Kades se-Demak menggelar Mubes dalam rangka Pengawalan terkait implementasi UUD no 3 tahun 2024 atas perubahan UUD no 6 tahun 2014 dan melakukan daftar inventarisir masalah terkait Pemerintahan Desa dan Desa, guna mensinkronisasikan terhadap rencana regulasi turunannya (Perda dan Perbup). Kegiatan musyawarah besar ini hadiri kurang lebih 145 Kades se-Kabupaten Demak.
Hal tersebut diungkapkan Muh Rifai, Ketua Kades Indonesia Bersatu (KIB) Demak melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/5).
Kegiatan Musyawarah Besar Kades ini, bertempat di Hotel Amantis, Selasa (14/5), yang diselenggarakan gabungan organisasi-organisasi Kades yang ada di Demak (KIB, Apdesi, Papdesi, Demang Bintoro dan Parade Nusantara).
Rifai menjelaskan, dengan ditetapkan dan diundangkannya UU no 3 th 2024 perubahan kedua atas uu no 6 th 2014 tentang Desa sejak 25 april 2024, perlu untuk mempersatukan komitmen bersama supaya Kades se-Demak bisa kompak, saling memperkuat dan memajukan Desa bersama-sama, tandas Kades Jamus, Mranggen ini.