Dalam musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Pasirtamanang, Yedi, dibahas dua surat penting dari Kades Aripin. Pertama, surat pengunduran diri tertanggal 4 September 2024, yang menyatakan pengunduran diri terhitung mulai 30 Desember 2024 karena alasan kesehatan. Kedua, surat pencabutan pengunduran diri tertanggal 16 Desember 2024, di mana Kades Aripin menyatakan dirinya sudah sehat dan siap melanjutkan tugas hingga akhir masa jabatan.
Namun, BPD menolak pencabutan pengunduran diri tersebut dengan alasan Kades Aripin dianggap telah melanggar sumpah jabatannya untuk mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan, melanggar undang-undang No. 6 dan 3 tentang desa dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa,serta melanggar salah satu Ayat dalam Surat Al-Baqarah . Menurut Yedi, “Kades telah mengabaikan UU yang berlaku dan melanggar apa yang ada di Al-Quran.”