CIAMIS, BEDAnews.com – Setelah terjadi pergolakan dimasyarakat lantaran Kepala desa dianggap plin-plan dilain pihak telah menyatakan pengunduran diri dengan lisan dan suratnya, namun belakangan muncul surat pencabutan pengunduran hingga bermunculan banner interpretation suara warga. Endingnya, kades Arifin resmi secara pada Musyawarah Desa Pasirtamanang yang digelar di Aula Desa Pasirtamiang kecamatan Cihaurbeuti pada Selasa (31/12/2024) memutuskan mengundurkan diri lantaran Badan Permusyawatan Desa (BPD) menolak pencabutan pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Aripin dan Ia dianggap telah abai terhadap Undang-undang bahkan ingkar dari ikrar janji sumpah pelantikan.
Musyawarah yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirtamanang ini diikuti oleh Kades Aripin, Camat Yoyo Sutaryo, Wakil Danramil 1305 Cihaurbeuti Peltu Ifan Johana, Kapolsek Agus Fredi, para anggota BPD, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, karang taruna, para RT, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), dan perwakilan perempuan warga Desa Pasirtamanang.
Dalam musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Pasirtamanang, Yedi, dibahas dua surat penting dari Kades Aripin. Pertama, surat pengunduran diri tertanggal 4 September 2024, yang menyatakan pengunduran diri terhitung mulai 30 Desember 2024 karena alasan kesehatan. Kedua, surat pencabutan pengunduran diri tertanggal 16 Desember 2024, di mana Kades Aripin menyatakan dirinya sudah sehat dan siap melanjutkan tugas hingga akhir masa jabatan.
Namun, BPD menolak pencabutan pengunduran diri tersebut dengan alasan Kades Aripin dianggap telah melanggar sumpah jabatannya untuk mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan, melanggar undang-undang No. 6 dan 3 tentang desa dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa,serta melanggar salah satu Ayat dalam Surat Al-Baqarah . Menurut Yedi, “Kades telah mengabaikan UU yang berlaku dan melanggar apa yang ada di Al-Quran.”
Tokoh masyarakat Abdul Gani berharap musyawarah ini tidak perlu membahas hal lain dan meminta masyarakat menjaga kondusifitas. Sementara itu, Acep Ruhyana Depis menganggap surat pengunduran diri Kades Aripin memiliki redaksi yang rancu, dengan alasan awal karena sakit namun disampaikan dalam kondisi sehat.
Sementara itu usai musyawarah desa, Camat Yoyo Sutaryo memberikan keterangan bahwa pihaknya akan mengambil langkah proses Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan menunggu surat ajuan dari BPD dan mempersiapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kades Pasirtamanang dari Aparatur Sipil Negara (ASN). ** (Abraham)