“Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian dan jatuh tempo pada bulan Desember 2021, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. ” tutur Sugeng dalam siaran persnya.
Tanah desa tersebut merupakan hibah dari ahli waris R.H. Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Sdr. Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 08 Februari 2012.
Surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa Mekarwangi saat itu ditandatangani oleh ahli waris dan dan kini telah terdaftar menjadi daftar inventasris Desa.
Kini YS ditahan di LP Narkotika Klas IIA Jelekong selama 20 hari kedepan.













