Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah, S.H, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penyidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung terhadap YS dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kewenangan terhadap Pengelolaan Aset Desa.
Sementara itu dalam siaran pers nya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno, S.H menjelaskan bahwa tersangka YS merupakan Kepala Desa Mekarwangi Kec. Lembang Kabupaten Bandung Barat sejak tahun 2019.
Tersangka telah menggadaikan sertifikat nomor yang berlokasi di blok Sindang Waras dengan uas 2.500 m2 yang diatasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi sebesar Rp.200.000.000,- kepada Sdr. Christ Firman.













