Tasikmalaya, BEDAnews.com – Hingga saat ini belum ada peraturan daerah yang mengatur secara utuh terkait dengan jaringan Fiber optik, sehingga banyak banyak penyedia jasa jaringan optik yang serampangan, baik dalam mekanisme penyediaan hingga layanannya kepada masyarakat.
Hal ini menjadi dorongan Komisi I DPRD untuk membahas raperda jaringan fiber optik dengan kabupaten Kota di jabar.
Dalam Kunjungan kerja ke Diskominfo Kota Tasikmalaya Komisi I DPRD Jabar mendorong Kota tasikmalaya untuk mewujudkan perda jaringan fiber Optik.
Perda yang berkaitan dengan jaringan Fiber optik belum terbentuk secara utuh di jwa barat. Sehingga banyak penyedia jasa jaringan optik yang serampangan, baik dalam mekanisme penyediaan himngg alayanan kepada masyarakat.












