*Kabinet Besar, Pekerjaan Harus Lebih Nyata*
Dalam perspektif hukum tata negara, Presiden memiliki kewenangan membentuk dan menata kementerian sesuai dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang. Karena itu, kabinet yang besar tidak otomatis melanggar hukum. Namun, sesuatu yang dibenarkan secara hukum belum tentu efektif dalam pelaksanaannya.
Di sinilah persoalan kabinet gemuk perlu dikritisi. Jika jumlah kementerian dan pejabat bertambah, seharusnya kapasitas pemerintah juga meningkat. Pelayanan publik menjadi lebih baik, persoalan ekonomi lebih cepat diselesaikan, lapangan kerja semakin luas, pendidikan semakin berkualitas, dan pembangunan semakin merata.
Tetapi jika struktur pemerintahan semakin besar tanpa peningkatan hasil yang nyata, publik berhak bertanya: apa manfaat dari penambahan struktur tersebut?













