KABUPATEN BANDUNG,– Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan menggunakan senjata api di wilayah Kabupaten Bandung.
Pengungkapan tersebut berawal dari tindakan pencurian yang terjadi di Perum Kencana Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para tersangka ini melakukan aksinya selalu membawa senjata api rakitan.
“Sebelumnya pelaku ini pernah viral di media sosial yaitu menodongkan senjata api di Margahayu, Kabupaten Bandung pada bulan Januari 2022 lalu,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (4/7).
Namun, saat melakukan aksinya di wilayah Bojongsoang. Dua pelaku yakni EJ (51) asal Lampung dan SY (53) asal Bandung berhasil ditangkap.













