Andreas mengaku sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah responsif dengan cepat melaporkan kejadian tersebut kepada PLN hingga penanganan gangguan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat.
Dijelaskan Andrias, ketinggian kabel melintang di atas jalan sekitar ketinggian 6 meter sesuai dengan standarnya, dan kejadian tersebut diakibatkan karena kendaraan yang melebihi ketinggian batas ketentuan.
“untuk itu kami menghimbau masyarakat, apabila menggunakan kendaraan angkutan barang agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan, supaya tidak mengganggu asset pelayanan public,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, Andrias menyampaikan jika ada gangguan ke listrikan, masyarakat agar secepatnya menghubungi ke call center 123 atau memberitahukan kepada aparat agar segera diperbikinya. (abraham)