“Dengan ini diharapkan lebih memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi tidak harus menunggu bertemu secara langsung dengan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, tidak perlu menyampaikan secara tertulis melalui proposal,” pungkasnya. (FN).
Page 2 of 2













