Acara tersebut menjelaskan serta menerangkan bahwa, rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan serta peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terutama di bidang cukai dan hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Arif Sudaryanto, S.Sos, M.Si menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ibu Nur Henni Hidayah beserta Tim Kantor Bea Cukai Semarang yang telah melaksanakan sosialisasi ini di Kecamatan Mranggen. “Karena mungkin nanti ada beberapa hal atau yang tidak kita ketahui tentang bea cukai itu. Kalau sekarang itu kita merokok, sing udut-udut niku nggih, itu ternyata membantu keuangan negara yang luar biasa,” ungkap Sekda.
Akan tetapi disisi lain kenikmatan bagi para perokok, diduga menyebabkan teman lain bisa terkena dampaknya, beliau berharap setelah sosialisasi ini para peserta menjadi paham seluk beluk tentang cukai itu seperti apa. “Monggo, diikuti acara ini sampai selesai, setelah itu ada tindak lanjutnya. Semoga acara ini bisa memberikan berkah bagi kita semua,” kata Sekda.











