Demak – bedanews.com – Kabag Perekonomian Sekda Kab. Demak, Arif Sudaryanto, S.Sos, M.Si berikan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Dibidang Cukai yang dihadiri Danramil 12/Mranggen yang diwakili Bati Tuud Koramil 12/Mranggen, Serma Wahyu Hidayat menghadiri undangan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang bertempat di Pendopo Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Kamis (11/05/2023).
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Demak dan Bea Cukai lakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” dalam rangka pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Mranggen.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Mranggen, Kasi Trantib, Bapak Jupri, Danramil 12/Mranggen diwakili Bati Tuud, Serma Wahyu Hidayat, Kapolsek Mranggen diwakili Bhabinkamtibmas Desa Mranggen, Aipda Agus Supriyanto, Kabag Perekonomian Sekda Kab. Demak, Arif Sudaryanto, S.Sos, M.Si, Ibu Nur Henni Hidayah beserta Tim Kantor Bea Cukai Semarang, Kepala Desa dan Staf se-Kecamatan Mranggen dan Pedagang Rokok