Eva juga menambahkan, PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa KA Pangrango yang terdampak kejadian tersebut. Lebih lanjut Eva mengatakan, para pengendara diimbau selalu menggunakan perlintasan sebidang resmi yang telah dilengkapi dengan palang pintu, rambu, dan sirene.
“Para pengendara yang melintas di perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tidak memaksakan diri tetap melaju jika sirene sudah berbunyi, dan palang pintu akan menutup,” imbuh Eva.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.













