* Pelunasan oleh K3S 2024 (Ujang Junaedi): Rp62.300.000,-.
Pembayaran terakhir disebut telah diterima dan ditandatangani oleh Kemas Sarif Hidayat selaku penerima kuasa dari pihak penyedia.
“Jika dihitung, justru terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.529.462,-,” ungkap Nyanyang.
*Sorotan pada Akuntabilitas dan Etika Pemberitaan*
K3S menegaskan bahwa, seluruh proses pengadaan dan pembayaran didukung data serta bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menyoroti pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Dalam konteks ini, praktik jurnalistik di Indonesia mengacu pada:
* Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
* Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 yang mengatur kewajiban uji informasi dan keberimbangan berita.












