1. Tidak menggunakan helm SNI.
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3. Melawan arus lalu lintas.
4. Pelanggaran batas kecepatan.
5. Pengendara di bawah umur.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.
8. Kendaraan melebihi batas muatan atau dimensi.
“Dengan pendekatan humanis, preemtif, preventif dan responsif, Satlantas Polres Demak berharap edukasi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menjaga Kamseltibcarlantas di Kabupaten Demak,” tutup Iptu Suko. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3













