Salah satu gagasan menarik yang muncul dari diskusi tersebut adalah inisiatif KPN Tangerang untuk menghadirkan peran media dalam menyaksikan langsung proses penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada eksekusi perkara tanah dan bangunan. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi, menghindari kesalahpahaman publik, serta memperkuat integritas lembaga peradilan di tengah derasnya arus informasi digital.
“Di era keterbukaan informasi seperti sekarang, keterlibatan media menjadi salah satu cara menjaga marwah institusi peradilan dan menjawab tuntutan transparansi publik, khususnya para pencari keadilan,” ujar M. Alfi.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen bersama untuk melaksanakan program prioritas berupa Coffe Morning Diskusi Edukasi Hukum yang digagas oleh FORSIMEMA-RI. Diharapkan, program ini dapat menjadi ruang dialog antara insan peradilan dan media dalam memperkuat sinergi serta edukasi hukum kepada masyarakat luas.












