Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024/disusun berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) tahun 2024 Nomor 903/2052/BKAD DAN 900.1.1.4/1865-FPP, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2024 Nomor 910/2053/BKAD, dan 900.1.1.4/1866-FPP yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dengan nota kesepakatan tanggal 15 Juli 2024 krmarin.
Adapun yang melatarbelakangi Kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Bandung, diantaranya sebagai berikut:
1. Adanya perubahan target Pendapatan Daerah dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
2. Adanya Perubahan APBD meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
3. Adanya pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Program, Antar Kegiatan, Antar Sub Kegiatan, dan Antar Sub Rincian Objek Belanja.
4. Adanya Penyesuaian Penerimaan Pembiayaan Daerah, yaitu dari SILPA tahun lalu, disesuaikan dengam hasil Audit BPK-RI.