JAKARTA || bedanews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta membacakan dakwaan terhadap tiga orang terdakwa diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195. (seratus dua puluh miliar seratus empat puluh enam juta delapanratus delapan puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh lima rupiah), pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/5/2024).
Tiga orang terdakwa kasus diduga kerugian keuangan negara C.q Bank BRI (Persero) Tbk yang diajukan kemeja hijau masing-masing Andre Revian Sanu BA IR
Nomor perkara 45/pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst, kemudian Chardin Trinanda nomor Perkara 46/Pidsus-TPK/2024/PN JKT.pst, selanjutnya Donny Irawan Nomor perkara 47/Pid.sus-TPK/2024/PN JKT Pst