Terlebih sebagai bentuk catatan tanggung jawab moral, mengingat Jokowi saat ini adalah seorang pejabat publik di BUMN (PT. DANANTARA), maka pembiaran Jokowi terhadap tuntutan KPK kepada Lembong tanpa mau bersikap objektif dengan memberikan kesaksian karena Jokowi disebut oleh Lembong dalam persidangan, bahwa perihal impor gula atas ‘perintah Jokowi’.
Maka pasal-pasal yang relevan dapat dikenakan KPK terhadap Jokowi terkait korupsi, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran sumpah dan atau jabatan diantaranya tentang perintangan pasal 21 UU. TIPIKOR.
Dan Lembong juga dapat melaporkan penyidik KPK diantaranya kepada Dewan Pengawas KPK. ***
Ref.
https://share.google/vAl0ZGwjKOSOc48Dg