Bandung, BEDAnews,-
Seorang warga Lampung, JN (35) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung saat akan bertransaksi di sebuah hotel di Jalan Asia Afrika Bandung. POlisi menyita barang bukti berupa20 paket sabu-sabu tersebut disimpan dalam bekas kotak kacamata warna hitam yang dimasukkan ke dalam tas selendang warna coklat yang ditemukan di atas meja kamar hotel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, tersangka ditangkap saat akan melakukan transaksi di salah satu hotel di Jalan Asia Afrika oleh anggota Sat Narkoba.
"Saat digeledah anggota menemukan 20 paket sabu siap edar," katanya kepada wartawan di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Rabu (26/11).
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Yoyol, ia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AS dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. “Tersangka mengaku hanya disuruh mengedarkan, dan setiap transaksi dari satu gram dirinya mendapat Rp 100 ribu,” terang Yoyol. Dalam sebulan terakhir, JN telah 10 kali transaksi di hotel. “Untuk mengelabui petugas, setiap bertransaksi tersangka berpindah-pindah hotel.” Ujar Yoyol.
Atas perbuatannya dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal di atas empat tahun penjara. (Lanie)