Sementara itu dalam sambutannya, Plt Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo menyampaikan pesan mengenai perlunya upaya untuk senantiasa menjaga nama baik organisasi.
“Jaga marwah PWI. Jika tidak bisa menjaga nama baik PWI, maka yang rusak bukan hanya nama PWI Jaya, tetapi juga PWI seluruh Indonesia ikut tercoreng,” pesan Kesit.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan memaparkan terkait Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) PWI, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, struktural kepengurusan, dan pengalamannya mendampingi anggota PWI terkait sengketa pemberitaan.
“Apabila ada pemberitaan yang menurut Ahli Dewan Pers bukan produk jurnalistik, maka siap-siap berhadapan dengan jeratan pidana,” tegas wartawan senior Harian Poskota itu.











