*Gugatan PTUN Jakarta*
PDIP pada 2 April 2024 mengajukan gugatan terhadap KPU karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu telah menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres pada 25 Oktober 2023 dengan menggunakan aturan PKPU No.19 tahun 2023 tanggal 9 Oktober 2023.
Aturan dimaksud masih mensyaratkan usia Capres/Cawapres minimal 40 tahun pada saat pendaftaran, sedangkan usia Gibran saat mendaftar masih 35 tahun. Semestinya KPU menolak eksistensi Gibran, tapi malah menerimanya.
Inilah perbuatan melawan hukum (onrechmatige overheidsdaad) dimaksud yang berdampak kepada cacatnya “beschiking” Keputusan KPU No. 360 tahun 2024 tanggal 20 Maret sepanjang hasil pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, khususnya eksistensi keabsahan Gibran sebagai Cawapres yang dimintakan penundaannya melalui putusan PTUN Jakarta oleh PDIP.












