*Rekam Jejak Jimly*
Jimly sebagai seorang tokoh nasional, akademisi, mantan Ketua MK-RI dan saat itu berstatus sebagai anggota DPD RI terpilih menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna mengadili ketua MK Anwar Usman yang notabene adalah paman Gibran.
Anwar Usman dinyatakan sengaja melanggar ketentuan pasal 17 (4) UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Wajib baginya mundur diri dari persidangan karena terkait hubungan keluarga dengan Gibran selaku keponakan isterinya, tapi tidak dia lakukan.
Jimly berprestasi menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Anwar Usman sebagai ketua MK-RI karena ternyata proses pengambilan Putusan MK-90/Gibran tersebut bermasalah/cacat hukum di bawah kepemimpinan Anwar Usman.
Akan tetapi di sisi lain, Jimly tetap menyatakan bahwa Putusan MK-90/Gibran tersebut final dan binding, sehingga menyelamatkan Gibran untuk bisa melanjutkan kontestasi sebagai Cawapresnya Prabowo di Pilpres 2024 yang sangat erat kaitannya dengan eksistensi Jokowi sebagai Presiden.












