Oleh Muhammad Yuntri
JAKARTA || Bedanews.com – Penundaan putusan PTUN Jakarta dari tanggal 10 Oktober menjadi 24 Oktober 2024 mengejutkan sebagian besar netizen di medsos. Alasannya sangat sederhana, Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sedang sakit.
Mungkin berdasarkan rekam jejak Gibran selama ini, hampir semua netizen berharap putusan PTUN tersebut bisa dibacakan sebelum tanggal pelantikan Capres/Cawapres pada 20 Oktober 2024. Dengan berbagai argumennya, mereka berharap putusan tersebut akan menggagalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres terpilih.
Salah satunya melalui putusan PTUN Jakarta yang akan membatalkan Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 (Putusan MK-90/Gibran) yang bermasalah/cacat hukum karena telah mengubah batas minimal usia Cawapres menjadi 35 tahun sesuai usia Gibran yang terkesan “by design.”












