• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jimly “Bohong”, Timbulkan Kegaduhan dan Bisa Dilaporkan

Jimly “Bohong”, Timbulkan Kegaduhan dan Bisa Dilaporkan

angel angel by angel angel
11 Oktober 2024
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selebihnya statemen hukum Jimly bukan sebagai sekedar amicus curiae atau friends of court (opini hukum para ahli), namun sudah kategori ancaman (tendensius). Karena Jimly sebagai seorang pakar hukum dengan sengaja memutarbalikkan makna prinsip sistim hukum terkait tugas pokok dan fungsi hakim Jo. UU. Kekuasaan Kehakiman. Jimly bisa saja dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh individu publik atau oleh sebuah kelompok.

Karena pada prinsipnya sesuai sistem hukum merujuk SEMA No 9 Tahun 1976 yang menegaskan bahwa hakim tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang dibuatnya. Artinya, dalam menjalankan tugasnya itu, hakim tak bisa dipidana maupun digugat secara perdata mengacu kepada SEMA tersebut.

Oleh sebab kronologis hukum yang dilakukan Jimly versi kasus PTUN a aquo terkait Tergugat KPU dan berdampak eksistensi cacat hukum Gibran sebagai Wapres, maka melahirkan perspektif dan logika hukum dan akibat faktor realitas gejala-gejala kerisauan dan gonjang ganjing publik. Sehingga menjudge, “Jimly melakukan hal yang yang tidak patut melalui pola intimidasi PTUN”. Dan terbukti membuat kegaduhan ditengah-tengah kehidupan masyarakat hukum dan masyarakat umum selaku pemerhati penegakan hukum dan keadilan.

BeritaTerkait

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026

Menuju Porprov Sumut, 130 Atlet Tarung Derajat Kota Medan Latihan Gabungan Hadapi Porprov Sumut

10 Mei 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Pangdam III/Slw Hadiri Apel Danrem dan Dandim Terpusat TA. 2024

Next Post

Pisah Sambut Pangdivif 2 Kostrad Dan Pembina Malang Tahes Club (MTC)

Related Posts

Ragam

SELAT HORMUZ DARURAT MERAH: MESIN PERANG AS-IRAN SEDANG MEMANAS

10 Mei 2026
Ragam

Menuju Porprov Sumut, 130 Atlet Tarung Derajat Kota Medan Latihan Gabungan Hadapi Porprov Sumut

10 Mei 2026
Ragam

Jusuf Kalla Negarawan, Pemersatu Bangsa dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

10 Mei 2026
Ragam

Menteri Nusron: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026
Ragam

1200 Atlet Kareta Ikuti Kejurnas Piala Ketum PB FORKI IV

10 Mei 2026
Ragam

Perjalanan Iman Nabi Ibrahim dan Kegagalan Kita “Membaca” Langit

9 Mei 2026
Next Post

Pisah Sambut Pangdivif 2 Kostrad Dan Pembina Malang Tahes Club (MTC)

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021