Apakah Jimly ketakutan atau sekedar rasa sungkan kepada Jokowi orang tua Gibran? Hal penyebab ini tentu sulit diketahui.
Atau kah ada hubungannya dengan pemberian putusan Jimly sebagai salah seorang anggota MKMK yang memberhentikan Anwar Usman karena telah melanggar kode etik hakim. Namun, Jimly sengaja tidak menyebutkan dalam putusannya bahwa terhadap sidang pelanggaran etik terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap putusan syarat capres dan cawapres, wajib diulang kembali dengan susunan majelis hakim yang seluruhnya berbeda” Jo. UU. RI. No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan sebagai dirinya anggota legislatif dan pakar hukum, Jimly tidak mendorong putusan produk MKMK melalui opini hukum kepada KPU. Agar menolak pendaftaran Gibran, sehingga Prabowo Subianto dapat segera mengganti pasangan cawapresnya (Gibran) saat pra pilpres. Sehingga Jimly merasa ketakutan kepada Jokowi dan kroni, khawatir dianggap berkhianat, karena putusan MKMK ternyata dapat dijadikan pembatalan Gibran sebagai wapres serta munculkan polemik hukum, bahkan berimplikasi sengketa politik lainnya. Selain, jika “ada janji-janji” bakal menjadi ambyar.











