• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jika Melanggar, Konferprov Bisa Dibatalkan » Halaman 2

Jika Melanggar, Konferprov Bisa Dibatalkan

admin by admin
1 September 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Surat mandat, lanjut Atal, adalah hak mutlak anggota dan tidak bisa dikumpulkan di sekretariat oleh panitia. “Tidak boleh. Dan, jika terbukti demikian, konferprov bisa saja dibatalkan atau ditunda,” tegas Atal yang didampingi Sekjen Mirza Zulhadi.

Hal senada dikemukakan Mirza. “Panitia semestinya sering berkomunikasi dengan Pusat setelah kami menerbitkan daftar pemilih sementara. Sampai saat ini, kami belum dihubungi lagi oleh panitia. Surat mandat tidak boleh dikumpulkan, apalagi dikumpulkan di sekretariat panitia,” ujarnya.

Dia mengakui, surat mandat sering menjadi persoalan dalam konferprov. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya mengikuti mekanisme sesuai peraturan untuk melaksanakan Konferensi tersebut

Atal menjelaskan, surat mandat harus dibawa sendiri oleh pembawa mandat. Setelah diisi, ditandangani, dan dicap basah, surat mandat dilampiri kartu asli PWI dan dimasukkan dalam amplop tersegel. “Itulah yang dibawa saat konferprov. Soal siapa yang membawa, sudah diatur. Nah, dalam hal ini ada diskresi untuk satu orang bisa membawa maksimal 10 mandat,” paparnya.

BeritaTerkait

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Usulan Kenaikan BPMU Jadi Salah Satu Bahasan Raker Bangar DPRD Jabar

Next Post

FOKAB Sabet Penghargaan DAFA Award 2020

Related Posts

Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Next Post

FOKAB Sabet Penghargaan DAFA Award 2020

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021