“Surat mandat, lanjut Atal, adalah hak mutlak anggota dan tidak bisa dikumpulkan di sekretariat oleh panitia. “Tidak boleh. Dan, jika terbukti demikian, konferprov bisa saja dibatalkan atau ditunda,” tegas Atal yang didampingi Sekjen Mirza Zulhadi.
Hal senada dikemukakan Mirza. “Panitia semestinya sering berkomunikasi dengan Pusat setelah kami menerbitkan daftar pemilih sementara. Sampai saat ini, kami belum dihubungi lagi oleh panitia. Surat mandat tidak boleh dikumpulkan, apalagi dikumpulkan di sekretariat panitia,” ujarnya.
Dia mengakui, surat mandat sering menjadi persoalan dalam konferprov. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya mengikuti mekanisme sesuai peraturan untuk melaksanakan Konferensi tersebut
Atal menjelaskan, surat mandat harus dibawa sendiri oleh pembawa mandat. Setelah diisi, ditandangani, dan dicap basah, surat mandat dilampiri kartu asli PWI dan dimasukkan dalam amplop tersegel. “Itulah yang dibawa saat konferprov. Soal siapa yang membawa, sudah diatur. Nah, dalam hal ini ada diskresi untuk satu orang bisa membawa maksimal 10 mandat,” paparnya.