Sementara itu, Indonesia dianggap tengah menghadapi kemunduran konstitusional akibat perubahan besar-besaran UUD 1945 melalui empat kali amandemen pada 1999-2002.
Amandemen tersebut mengubah sekitar 97 persen isi konstitusi asli yang secara konseptual dan praktis memicu ketidaksesuaian teori dan praktik bernegara. Dalam kaitan ini, Komisi Konstitusi yang diketuai Prof. Dr. Sri Soemantri menyebutkan bahwa, hasil perubahan tersebut mengandung kontradiksi dan inkonsistensi, baik secara yuridis maupun teoritis.
Dalam konteks global yang diliputi oleh disrupsi (VUCA: volatile, uncertain, complex, ambiguous) serta nilai-nilai liberalisme materialistik yang kian dominan, menurut Ichsanuddin Noorsy, Indonesia dinilai semakin menjauh dari cita-cita Pancasila.













